Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, seseorang perlu bekerja. Pekerjaan merupakan suatu kegiatan atau tindakan yang menghasilkan sesuatu yang biasanya berupa materi. Pekerjaan dikelompokkan menjadi dua yaitu pekerjaan yang menuntut keahlian dan pendidikan khusus serta pekerjaan yang tidak memerlukan keahlian dan pendidikan khusus.
Pekerjaan yang menuntut keahlian dan pendidikan khusus inilah yang disebut profesi. Berdasarkan tujuannya, profesi dikelompokkan menjadi dua yaitu :
- Profesi Khusus
Adalah profesi yang menekankan pada nafkah atau penghasilan sebagai tujuan utamanya.
Contoh : Accounting, pilot, dokter, dll.
- Profesi Luhur
Adalah profesi yang dipilih seseorang sebagai perwujudan dedikasi atau jiwa pengabdian.
Contoh : Pendeta, Guru anak Rimba (Butet ………….)
Menurut A. Sonny Keraf , pekerjaan yang dianggap sebagai sebuah profesi memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
- Memiliki skill atau keterampilan yang berdasar pengetahuan teoritis.
- Memiliki kode etik sebagai standar perilaku (ada prosedur pendisplinan bagi yang melanggar)
- Memiliki tanggung jawab profesi
- Menjadi anggota salah satu organisasi profesi dengan menjaga eksistensi.
- Memiliki jiwa pengabdian kepada publik.
Kata profesi dan professional merupakan dua kata yang memiliki perbedaan arti, namun sering digunakan secara bersama-sama. Profesi berasal dari bahasa Latin “Professus” yang berarti kegiatan atau pekerjaan yang selalu berhubungan dengan sumpah atau janji yang bersifat religius. Apabila suatu profesi menyimpang dari sumpah atau janji, maka tindakan tersebut dianggap menodai kesucian profesi.
Sedangkan kata professional berarti orang yang meyandang suatu pekerjaan yang dilakukan dengan keahlian atau keterampilan yang tinggi dengan penuh ketekunan dan melakukan pekerjaan sesuai dengan pendidikan yang dimilikinya. Seseorang dikatakan professional apabila dapat memenuhi Code of Professional.
- Memiliki kesadaran berpikir secara etis
Yaitu pertimbangan rasional yang dimiliki seseorang dalam menghadapi suatu permasalahan.
- Berperilaku secara etis.
Yaitu kemampuan good moral dan good manner yang dimiliki seseorang sehingga mampu melakukan kontrol sosial.
- Memiliki kemampuan kepemimimpinan yang etis
Yaitu kemampuan yang dimiliki seseorang untuk mengendalikan dan menghargai pendapat orang lain.
Untuk menjadi seorang professional ada beberapa sikap yang harus dimiliki, antara lain :
Ø Komitmen tinggi
Ø Tanggung jawab
Ø Berpikir obyektif
Ø Mnguasai materi
Ø Berpikir sistematis
Untuk meningkatkan kemampuan seorang anggota professional secara terus menerus diperlukan sebuah komitmen yang namanya Profesiomalisme.
Profesionalisme dapat dicapai dengan cara :
- Beriktikad
Merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti dan tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan (materi).
- Berlandaskan pada kemahiran teknis
Kualitas teknik dan kualitas moral harus tunduk kepada kode etik profesi.
- Mempertahankan idealisme
Keahlian profesi bukanlah komoditas yang hendak diperjual belikan untuk memperoleh nafkah, melainkan suatu kebajikan demi kesejahteraan umat manusia.
Ada beberapa prinsip tentang etika profesi :
- Tanggung jawab
Memiliki tanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan pekerjaan, hasil, dan dampaknya terhadap kehidupan orang lain atau masyarakat.
- Kebebasan
Memiliki kebebasan mengembangkan profesi dalam batas-batas aturan sebuah profesi.
- Kejujuran
Menjalankan profesi dengan jujur dan tanpa rekayasa.
- Keadilan
Kondisi di mana tidak ada keberpihakan dengan pihak-pihak yang berkepentingan.
- Otonomi
Memiliki hak dalam menjalankan tugasnya dan mengurusi dirinya sendiri.
Dalam menjalankan sebuah profesi pasti ada kode etik yang mengaturnya. Menurut UU No.8 (Pokok-Pokok Kepegawaian), kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari.
Tujuan kode etik profesi :
- Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
- Untuk menjaga dan memelihara kesejateraan para anggota
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
- Untuk meningkatkan mutu profesi dan organisasi profesi
- Untuk meningkatkan pelayanan kepada publik
Selain itu ada pula fungsi kode etik profesi :
- memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang ditentukan.
- Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
- Mencegah campur tangan pihak luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
BAB III
KESIMPULAN
Untuk mencapai sebuah keprofesionalan, tidaklah mudah. Diperlukan proses dan waktu yang panjang untuk mencapainya. Seorang humas harus mampu menjalankan profesinya dengan baik berdasarkan pada pendidikan dan ilmu pengetahuan yang dimiliki serta berpegang teguh pada kode etik profesi humas yang telah disepakati dan ditetapkan. Selain itu diperlukan juga komitmen berupa profesionalisme yang dapat diperoleh dengan cara beritikad baik, kualitas teknis yang terbaik, serta mempertahankan idealisme sebagai humas.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar